PPATK: Transaksi Judi Online 2024 Meningkat Drastis, Puncak Perputaran Dana Capai Rp283 Triliun

JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judi daring pada tahun 2024 telah mencapai Rp283 triliun.
“Bicara soal transaksi perputaran dana judi online, per semester pertama saja sudah menyentuh RP174,56 triliun. Saat ini sudah semester kedua, PPATK melihat sudah sampai Rp283 triliun,” kata Ivan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ivan menyimpulkan bahwa ada peningkatan signifikan dalam perkembangan judi daring di Indonesia dibandingkan dengan periode sebelumnya.
“Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan. Transaksi pada 2024 semester pertama saja sudah melampaui jumlah transaksi pada tengah semester 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh tahun 2022. Artinya, ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen,” ungkapnya.
Ivan menjelaskan bahwa transaksi judi daring pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp327,05 triliun, sementara pada tahun 2022 sebesar Rp104,42 triliun.
Menurut Ivan, peningkatan transaksi judi daring dipengaruhi oleh faktor bandar judi.
“Rata-rata bandar judi online juga melakukan transaksi dengan angka yang kecil sehingga mereka pecah dulu satu rekening bandar, itu bisa angkanya tinggi, dan sekarang dia pecah di angka kecil-kecil,” tuturnya.
Meski demikian, Kepala PPATK itu menyatakan bahwa peningkatan transaksi judi daring juga disebabkan oleh kemampuan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan nominal yang semakin kecil.
“Jadi, kalau dulu orang melakukan judi onlinetransaksi angkanya juta-juta, sekarang hanya dengan Rp10.000 kita sudah melihat setoran untuk judi online. Itulah yang membuat transaksi semakin masif,” pungkasnya. (Yk/dbs)






